DELI SERDANG, SSOL.ID – Aktivitas pertambangan galian C ilegal kembali marak di Desa Tadukan Raga, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu diduga kuat tidak memiliki izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Warga juga menyebut lokasi tersebut dibekingi oleh oknum organisasi kepemudaan setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (27/7/2026), sejumlah alat berat jenis excavator terlihat memasukkan material tanah ke dalam dump truk. Puluhan truk keluar masuk lokasi setiap hari membawa pasir dan tanah.
Warga sekitar mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan.
“Jalannya sudah bagus diaspal, tapi sekarang debunya minta ampun. Apalagi kalau truk lewat, abu beterbangan masuk ke rumah. Lubang galian juga banyak, takutnya ada yang jatuh,” ujar salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Diduga Dikuasai Oknum dan Tanpa Izin
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang di Tadukan Raga diduga dikuasai oleh seorang berinisial “Bajol”. Nama tersebut sudah tidak asing bagi warga karena kerap disebut sebagai “penguasa” lokasi galian di kawasan itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan.
“Itu tanya sama bosnya saja. Kami hanya kerja,” kata salah satu operator excavator.
Upaya konfirmasi kepada “Bajol” belum berhasil. Begitu juga pihak kecamatan dan dinas terkait di Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi.
Dampak dan Tuntutan Warga
Maraknya galian C ilegal ini dinilai melanggar aturan. Selain polusi debu, lubang-lubang bekas galian berpotensi membahayakan anak-anak dan pengendara di malam hari. Warga juga khawatir terjadi erosi, pendangkalan parit, hingga pencemaran air.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas ESDM Sumut, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Tolonglah Pak Bupati, Pak Kapolresta. Jalan kami berdebu, banyak lubang galian. Masa dibiarkan terus,” pinta warga.
Mereka mendesak agar aktivitas dihentikan sementara dan lokasi disegel sampai ada kejelasan legalitas.
Penulis : Yuli









