Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Sidang digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.

Dalam perkara ini, dua orang didakwa yakni Nur Erdian selaku Plt Kabid IKP Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti dari pihak swasta PT Whiz Digital.

Ghazali Rahman diperiksa jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan terkait proyek jaringan internet yang menjadi dasar kasus OTT tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Dalam kesaksiannya, Ghazali mengaku saat proses penganggaran proyek dirinya merangkap sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

“Ia saya selaku PA dan PPK, tugas saya membuat komitmen dan melihat pelaksanaan pekerjaan. Saat itu, saya minta ke Kabid yang mengurusnya,” ucap Ghazali di persidangan.

Namun terkait teknis proyek, Ghazali mengaku tidak mengetahui. Ia menyebut baru menjabat sebagai Kadis Kominfo di pertengahan periode anggaran.

“Untuk teknis, saya tidak tau karena saat itu saya menjabat dipertengahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 

Sebelumnya, JPU Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L Tobing menyebut Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap. Sementara Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap dari PT Whiz Digital.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan sekitar 12 orang saksi lainnya.

Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi
Kedua terdakwa ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan. Kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Berita Terbaru