Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Sidang digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.

Dalam perkara ini, dua orang didakwa yakni Nur Erdian selaku Plt Kabid IKP Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti dari pihak swasta PT Whiz Digital.

Ghazali Rahman diperiksa jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan terkait proyek jaringan internet yang menjadi dasar kasus OTT tersebut.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Dalam kesaksiannya, Ghazali mengaku saat proses penganggaran proyek dirinya merangkap sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

“Ia saya selaku PA dan PPK, tugas saya membuat komitmen dan melihat pelaksanaan pekerjaan. Saat itu, saya minta ke Kabid yang mengurusnya,” ucap Ghazali di persidangan.

Namun terkait teknis proyek, Ghazali mengaku tidak mengetahui. Ia menyebut baru menjabat sebagai Kadis Kominfo di pertengahan periode anggaran.

“Untuk teknis, saya tidak tau karena saat itu saya menjabat dipertengahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Selangkah Keluar dari Sukamiskin Nurhadi di Cekok KPK

Sebelumnya, JPU Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L Tobing menyebut Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap. Sementara Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap dari PT Whiz Digital.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan sekitar 12 orang saksi lainnya.

Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi
Kedua terdakwa ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan. Kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB