MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASSUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018–2020. Dengan demikian, vonis 2,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya tetap berlaku terhadap Taufiq.

“Amar putusan PK, menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Taufiq tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucap Ketua Majelis Hakim PK, Jupriyadi, dalam putusan PK Nomor 3316 PK/Pid.Sus/2025 yang dilihat, Rabu (14/1).

Taufiq tidak hanya divonis 2,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan juga menghukum Taufiq membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai M. Nazir juga membebankan Taufiq membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp53 juta.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Copot dan Tahan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

Apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika Taufiq tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, diketahui bukan hanya Taufiq yang diadili. Ada juga dua terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra selaku Direktur CV Taufan sebagai rekanan.

Keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan Taufiq. Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukum Farida dan Rudi masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar UP oleh majelis hakim. Farida senilai Rp19 juta dan Rudi Rp133 juta. UP tersebut telah dibayarkan para terdakwa kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU), Farida, maupun Rudi tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah berkekuatan hukum tetap terhadap keduanya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufiq tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Farida dan Rudi dituntut masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar UP, yakni Farida sebesar Rp50 juta dan Rudi senilai Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB