MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASSUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018–2020. Dengan demikian, vonis 2,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya tetap berlaku terhadap Taufiq.

“Amar putusan PK, menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Taufiq tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucap Ketua Majelis Hakim PK, Jupriyadi, dalam putusan PK Nomor 3316 PK/Pid.Sus/2025 yang dilihat, Rabu (14/1).

Taufiq tidak hanya divonis 2,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan juga menghukum Taufiq membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai M. Nazir juga membebankan Taufiq membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp53 juta.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika Taufiq tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, diketahui bukan hanya Taufiq yang diadili. Ada juga dua terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra selaku Direktur CV Taufan sebagai rekanan.

Keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan Taufiq. Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukum Farida dan Rudi masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Selesaikan Perkara 2 Petani yang Bertikai Dengan Restoratif Justice

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar UP oleh majelis hakim. Farida senilai Rp19 juta dan Rudi Rp133 juta. UP tersebut telah dibayarkan para terdakwa kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU), Farida, maupun Rudi tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah berkekuatan hukum tetap terhadap keduanya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufiq tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Farida dan Rudi dituntut masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar UP, yakni Farida sebesar Rp50 juta dan Rudi senilai Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB