Mangkir Tiga Kali, Kadishub Medan Erwin Saleh Dicekal Kejari Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan mencekal Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh atau ES, untuk bepergian ke luar negeri.

Rencana pencekalan dilakukan setelah ES kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

“Kami segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap yang bersangkutan (ES),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (20/11) malam.

Seharusnya, ujar Dapot, ES diperiksa hari ini. Namun ia kembali tidak menghadiri panggilan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (17/11) dan Kamis (13/11) juga mangkir dengan alasan sakit.

“Informasi yang kami terima, hari ini yang bersangkutan kembali berhalangan hadir, katanya masih sakit. Jadi, pemberlakuan pencekalan nantinya untuk memastikan tersangka tidak pergi dari wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

Dapot menegaskan, tim penyidik akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit dan menemui dokter untuk memastikan apakah kondisi ES benar-benar serius hingga harus dirawat inap.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa ES kembali mangkir dengan mengirimkan surat keterangan sakit beserta bukti dirawat inap di Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Keterangan sakit memang ada fotonya. Tim penyidik juga sudah mengecek langsung ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan memotret bukti opname,” katanya.

Meski demikian, Rizza menyebut penyidik tetap akan melakukan pemanggilan ulang. Jika ES kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka upaya paksa akan dilakukan.

ES diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan MFF 2024 berlangsung.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, yakni Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, MFF merupakan kegiatan Diskop UKM Perindag Medan yang digelar di Hotel Santika Premiere Medan pada 2024 dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru