MA Batalkan Vonis Bebas Direktur PT PJLU Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Rp17,7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Tan Andyono, dalam kasus korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan kepada PT PJLU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar.

“Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan),” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi No. 9116 K/PID.SUS/2025 Senin (8/12).

MA menyatakan Tan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adili sendiri, pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Yohanes.

Kemudian, Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp9,5 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

“Pidana tambahan membayar UP sebesar Rp9.544.045.000 subsider empat tahun penjara,” tambah Yohanes.

Meski demikian, vonis pengadilan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp9,5 miliar.

Jumlah UP tersebut berdasarkan fakta persidangan. UP tersebut ialah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dari biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga, jumlahnya Rp9,5 miliar.

Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Andyono tidak membayar UP, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak cukup juga, maka dihukum 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin memvonis bebas Tan. Hakim menilai Tan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

Dalam kasus ini, Tan tidak sendirian diadili. Ada juga Fernando HP. Munthe sebagai mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan yang turut menjadi terdakwa.

Fernando juga sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. Namun, dianulir MA dalam putusan kasasi dan Fernando dijatuhi hukuman empat tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

MA meyakini Fernando terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Putusan kasasi conform atau sama dengan tuntutan JPU yang juga menuntut Fernando empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB