TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID— DPD KNPI Tanjungbalai pasang badan kawal proyek strategis Pemko TA 2026 senilai Rp24,3 miliar. Ketua DPD KNPI Tanjungbalai Muhammad Azri, SH minta APH turun sejak proses lelang agar tak ada “jual beli proyek”.
Muhammad Azri, SH ditemui di kantornya Senin 11/5/2026 menegaskan pihaknya dukung penuh APH mengawal lelang proyek Pemko Tanjungbalai. “Pastikan tender berjalan efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata Azri.
Azri menyebut KNPI akan turun langsung mengawasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. “Pokja UKPBJ harus objektif, independen, bebas intervensi. Jangan ada yang coba arahkan pemenang lelang. Kita butuh transparansi, jangan ajarkan rekanan curang,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Tanjungbalai: “tidak ada jual beli proyek di Kota Tanjungbalai”.
Berdasarkan RUP Pemko Tanjungbalai TA 2026, ada 10 proyek strategis senilai total Rp24,3 miliar, antara lain:
1. *Rehab RSUD* Rp4,8 M
2. *Peningkatan Jl MT Haryono* Rp5 M
3. *Peningkatan Jl Sutomo* Rp4 M
4. *Peningkatan Jl S Parman* Rp3,1 M
5. *Peningkatan Jl Asahan* Rp2 M
6. *Peningkatan Gg Aman* Rp1,5 M
7. *Peningkatan Jl Utama Pulau Simardan* Rp1,4 M
8. *Rehab Bangunan Bersejarah Sei Tualang Raso* Rp1 M
9. *Rehab Kantor Camat Tanjungbalai Selatan* Rp800 Jt
10. *Rehab Kantor Lurah Keramat Kubah* Rp700 Jt
“RUP adalah komitmen transparansi. Ini dasar pengadaan elektronik agar akuntabel,” tutup Azri.
Dimama Aturan Main Lelang*
Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021: Lelang wajib terbuka di LPSE. Intervensi Pokja = pidana Pasal 22 UU Tipikor. Ancaman 3-12 tahun penjara.
Penulis : Herman Chan









