Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran pers, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Penyidik Belum Lakukan Penyelidikan Kasus Kelebihan Bayar PTPN II Rp8.271.191.768,56

Penahanan ini berdasarkan surat perintah No. PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Rizaldi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengawasi kegiatan sesuai kontrak kerja.

Akibat kelalaian tersebut, terjadi penyimpangan pekerjaan. Hasil penyidikan menunjukkan gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai kondisi lapangan, banyak revisi dilakukan, dan mutu beton yang digunakan K125 dan K300 tidak sesuai dengan pesanan (PO), RAB, maupun kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

Perbuatan ESK diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar, sementara perhitungan pasti masih dilakukan oleh ahli.

ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603, 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rizaldi menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB