Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Tantra Perdana Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Tantra di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Tukimin juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak sanggup dibayar. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

“Menghukum terdakwa membayar UP senilai Rp576,3 juta yang telah dibayar sebagian dan dititipkan kepada JPU senilai Rp163 juta. Apabila terdakwa tidak membayar sisa UP senilai Rp413,3 juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Tantra.

Dalam hal Tukimin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ia dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Tantra.

Sedangkan keadaan yang meringankan, kata Tantra, Tukimin belum pernah dijatuhi hukuman dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.

Atas tuntutan tersebut, Tukimin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (29/1) mendatang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru