Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. SSOL.ID- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menolak menyerah. Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan bebas Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air baku Kota Gunungsitoli TA 2022.

“Kita sudah konfirmasi, JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan di Medan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rizaldi, memori banding sudah didaftarkan hari ini ke Kepaniteraan PN Medan. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

Dua terdakwa yang digugat jaksa yakni Wira Darma selaku penyedia pekerjaan dan Adolf Raja Pangaribuan selaku Direktur PT Afiza Billimko Konsultan sekaligus konsultan supervisi.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memvonis bebas keduanya. Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perubahan lintasan pipa terjadi karena kendala teknis. Air tidak bisa naik secara gravitasi dan ada lahan yang sudah dibayar tapi tak bisa dilalui. Hakim juga menyebut keterlambatan proyek sudah dibayar dendanya oleh rekanan.

Baca Juga :  Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta Wira Darma dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan bayar uang pengganti Rp777,5 juta. Sementara Adolf dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1 juta.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir JPU mencapai Rp985.703.775.

Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan uang Rp50 juta milik Wira Darma yang dititipkan di RPL Kejari Gunungsitoli dikembalikan.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru