Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Terdakwa Pemberi MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dihukum 2,5 tahun penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dihukum 2 tahun penjara atas perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12).

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa Kirun telah bersedia menjadi justice collaborator, sedangkan Rayhan masih duduk di bangku kuliah,” sebut Khamozaro.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap.

“Para pihak dipersilakan menentukan sikap menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” kata hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :  KAMAK : Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinyatakan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto, dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog. Dana diberikan agar PT DNG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Dalam dakwaan, disebutkan Topan Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar, meski perencanaan belum rampung. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas perintah ayahnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice
RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan
Wakil Ketua PWI Batubara Diintimidasi, Ariswan: Intimidasi Terhadap Wartawan Adalah Tanda Bahaya untuk Negara
Inspektorat Deli Serdang Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Jaya Krama
Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu
Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi
Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar
FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WIB

Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Senin, 8 Desember 2025 - 13:46 WIB

RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Senin, 8 Desember 2025 - 13:31 WIB

Wakil Ketua PWI Batubara Diintimidasi, Ariswan: Intimidasi Terhadap Wartawan Adalah Tanda Bahaya untuk Negara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:34 WIB

Inspektorat Deli Serdang Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Jaya Krama

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:58 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu

Berita Terbaru