Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid 7 tahun 6 bulan penjara. Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

Sidang agenda putusan dipimpin oleh Asad Rahim Lubis, selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

Baca Juga :  Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” ucap Asad dilansir detikSumut, Jumat (21/8/2026).

Tidak hanya pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya turut dihukum yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dia divonis hukuman yang sama yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 kurungan penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tebing Tinggi. Idam Khalid ebelumnya dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:25 WIB