MEDAN, SSOL.ID – Paska di konfirmasi wartawan dan tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah terkait alih fungsi lahan, terdengar kabar bahwa Yayasan akan melakukan pergantian kepengurusan dalam waktu dekat, Kamis (20/8/26).
Walau masih belum bisa dipastikan kebenarannya, tapi dari sumber yang bisa dipercaya dari pihak internal yayasan yang tak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa,
“Isyu akan adanya pergantian kepengurusan itu memang lagi beredar di internal Yayasan, mungkin dikarenakan masa baktinya memang akan berakhir atau ada hal lainnya yang saya sendiri tidak mengetahuinya,” terangnya, kamis (20/8/26).
Akhir-akhir ini pemberitaan terkait lahan Universitas Hamzah yang beralih fungsi dengan banyak berdiri bangunan pergudangan dan perumahan mewah milik swasta terus menjadi sorotan publik, sementara dari sisi pendidikan Universitas Amir Hamzah dianggap terus mengalami penurunan bahkan kesulitan mendapatkan mahasiswa baru.
Yang lebih miris lagi, ada bangunan milik Universitas diatas lahan tersebut akhirnya di robohkan karena peralihan fungsi lahan tetapi tidak ada nampak penggantinya.
Universitas Amir Hamzah (UNHAM) beralamat Jalan Pancing Pasar V Barat, Medan Estate, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20219 dan diketahui bahwa lahan universitas Amir Hamzah yang dikelola oleh pihak Yayasan berasal dari hibah Pemerintah untuk pendidikan yang berarti bukan dibeli oleh Yayasan dengan luas + 20 hektar.
Sampai berita ini diterbitkan terkait lahan, pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah belum memberikan klarifikasi resmi sedangkan untuk isyu pergantian kepengurusan, media masih berusaha mendapatkan informasi resmi dari pihak Yayasan.
Menanggapi isyu Pergantian Kepengurusan Yayasan Tengku Amir Hamzah, Datok Arifin dari Ramunia Kesultanan Serdang menanggapi dengan serius.
“Terserah saja mau berganti kepengurusan, tetapi pertanggung jawabkan dulu terkait alih fungsi lahan dimata hukum. Ingat ya Para Pengurus Yayasan bahwa lahan itu berasal dari hibah pemerintah untuk kemajuan Bangsa Melayu melalui pendidikan bukan dibeli oleh Yayasan, hukum harus berjalan,” singkatnya. (*)
Penulis : Dt. Arifin









