MEDAN, SSOL.ID — Redaksi SSOL.ID telah mengirim surat konfirmasi bernomor 006/SSOL/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Prof. DR. OK. Saidin, SH, M.Hum. selaku ketua Yayasan perihal “Konfirmasi Pemberitaan dan Hak Jawab AKTE Pendirian & Lahan Yayasan Tengku Universitas Amir Hamzah, Medan – Sumatera Utara, Minggu (16/8/26).
Surat dikirim langsung ke kantor Yayasan Tengku Amir Hamzah Jl. Wiliam Iskandar / Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate yang diterima oleh “VN” dimana redaksi menunggu balasan 2 x 24 jam disaat berita diterima.
Adapun konfirmasi yang diajukan menyangkut 6 point yang sangat penting untuk diketahui publik
- Mempertanyakan asal usul lahan Yayasan Tengku Amir Hamzah apakah memang benar hibah dari pemerintah atau tidak.
- Mempertanyakan awal mula luas lahan Yayasan Tengku Universitas Amir Hamzah.
- Mengapa banyak bangunan milik swasta berdiri di lahan yang diketahui publik milik Yayasan Tengku Amir Hamzah?
- Berapa saat ini luas lahan yang dimiliki Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah yang dipakai untuk pendidikan?
- AKTE Pendirian Yayasan yang mengalami perubahan dan berapa orang yang saat ini masuk dalam AKTE dan siapa saja?
- Apakah memang benar, tidak ada lagi keturunan dari Tengku Amir Hamzah dalam kepengurusan Yayasan?
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Tapi sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan Minggu 16 Agustus 2026 (+2 Minggu) pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah tidak ada membalas sama sekali. (*)
Penulis : Dt. Arifin









