Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka di kasus ini.

“Kasus tersebut ditahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Minggu (19/4).

Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Pembangunan ruas tol tersebut, dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000.

“Cuma belum menetapkan tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menggeledah kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Medan dan BPN Sumut. Penggeledahan dilakukan karena penyidik tengah mengusut kasus korupsi lahan pembangunan ruas tol Medan-Binjai.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

Rizaldi mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Telah dilakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah,” ujar Rizaldi dalam keterangannya.

Sejumlah dokumen yang disita penyidik dari kantor BPN. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan tol Medan-Binjai.

Baca Juga :  Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

“Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Ia menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.

“Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rizaldi.

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28
Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan
Kadinsos Tebing Tinggi Hasbie Ashsiddig Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas LH
Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut
Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

Selasa, 21 April 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28

Senin, 20 April 2026 - 11:05 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Senin, 20 April 2026 - 10:53 WIB

Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang

Berita Terbaru

Berita

Pendaftaran Calon Komisioner KPID Sumut Resmi Dibuka

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:22 WIB

Daerah

Pensertifikatan Tanah Wakaf, BPN Palas Dapat Peringkat

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:19 WIB