MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka di kasus ini.
“Kasus tersebut ditahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Minggu (19/4).
Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Pembangunan ruas tol tersebut, dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000.
“Cuma belum menetapkan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menggeledah kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Medan dan BPN Sumut. Penggeledahan dilakukan karena penyidik tengah mengusut kasus korupsi lahan pembangunan ruas tol Medan-Binjai.
Rizaldi mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Telah dilakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah,” ujar Rizaldi dalam keterangannya.
Sejumlah dokumen yang disita penyidik dari kantor BPN. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan tol Medan-Binjai.
“Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Ia menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.
“Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rizaldi.
Penulis : Yuli
Penulis : Yuli









