BATU BARA, SSOL.ID – Drainase yang menjadi bagian dari proyek peningkatan struktur jalan provinsi di Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga mengalami masalah meski pengerjaan belum genap sebulan.
Proyek senilai puluhan miliar Dinas Bina Marga Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provsu hingga Minggu (23/8/2026) terpantau mengalami keretakan, pelaksanaan proyek juga disorot karena sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Bahkan, informasinya proyek tersebut menggunakan air parit untuk campuran semen.
Sorotan tajam datang dari Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) melalui Ketua Umumnya, Soni, SH., MH.
AJAK meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas konstruksi drainase dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi serta kontrak.
“Kalau bangunan drainase belum genap sebulan sudah retak, tentu harus diperiksa. Apalagi kawasan tersebut rawan banjir. Jangan sampai konstruksi yang menggunakan anggaran negara tidak mampu bertahan saat debit air meningkat,” tegas Soni.
Proyek tersebut bersumber dari UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjungbalai melalui kegiatan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Bandar Khalifah–Desa Lalang, Kabupaten Batu Bara.
Pekerjaan tercantum dalam kontrak Nomor 602/BMCK/UPTD-TB/KPA/0504/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Penyedia jasa disebut PT ASA Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwi Tunggal Putra.
Nilai kontrak mencapai Rp30,25 miliar, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
AJAK juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu diperiksa, termasuk penggunaan cerocok, material batu kerikil, metode pencampuran semen, kualitas air yang digunakan, hingga pengawasan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, pengerjaan pada hari libur dan minimnya pengawasan turut dipertanyakan. Aktivitas proyek juga dikeluhkan menimbulkan debu akibat minimnya penyiraman hingga masuk ke permukiman warga di Kelurahan Pangkalan Dodek.
Soni menegaskan, AJAK tidak akan berhenti pada sorotan publik. AJAK akan segera melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dugaan persoalan dalam proyek tersebut dapat ditelusuri.
“Kami akan segera menyampaikan pengaduan kepada Kejati Sumut. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material hingga penggunaan anggaran,” tegas Soni.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proyek bernilai Rp30,25 miliar tersebut benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan tidak menimbulkan kerugian negara.
AJAK juga meminta Kejati Sumut berkoordinasi dengan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, PT ASA Cipta Sarana maupun PT Secon Dwi Tunggal Putra belum memberikan keterangan resmi terkait keretakan drainase, metode pengerjaan, penggunaan air parit, APD, serta pengawasan proyek.
Pihak penyedia jasa, konsultan supervisi maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (*)
Penulis : Yuli









