Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum dan satu petinggi swasta kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan ulang sidang pada 26 Agustus 2026.

Penundaan kali ini merupakan yang ketiga. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara Ichan Aulia Batubara menyebut tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum diterima.

“Kami mohon diberi waktu seminggu yang mulia, tuntutan belum turun,” ujar Ichan di ruang sidang Tipikor PN Medan, Rabu (19/8/2026).

Hakim Ketua Asad Rahim Lubis menyayangkan penundaan berulang. Ia menilai hal itu membuat proses persidangan berlarut-larut.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

“Sudah tiga minggu ini tuntutan ditunda. Kita tidak paham Kajati ini seperti apa. Mereka bisa membuat dakwaan tapi tuntutan berlarut seperti ini,” kata Asad.

Majelis akhirnya menunda dan meminta jaksa memastikan tuntutan sudah siap pada 26 Agustus mendatang. “Ini terakhir kali sidang ditunda. Kalau tidak, nanti disurati dan sidang ditutup,” tegas Asad.

Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021, dan Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau PASU Tbk.

Baca Juga :  Sutrisno Pangaribuan : "KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek"

Mereka didakwa mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy periode 2018-2024. Skema awal tunai dan SKBDN diubah menjadi Documents Against Acceptance dengan tenor 180 hari tanpa perjanjian tertulis dan tanpa laporan ke direksi.

Akibatnya PT Inalum tidak menerima pembayaran dari PT PASU. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Berita Terbaru