1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sebanyak 1.203 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2026.

Dari 1.203 napi yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 38 orang langsung menghirup udara segar atau bebas. Hal ini dikatakan Kepala Rutan Medan, Andi Surya, dalam keterangannya Selasa (18/8).

“Sebanyak 1.203 napi memperoleh remisi umum (RU) pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Rinciannya sebanyak 1.165 napi menerima RU I dan sebanyak 38 napi langsung bebas setelah memperoleh RU II,” katanya.

Baca Juga :  Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

Andi mengatakan bahwa sebanyak 38 napi yang mendapatkan RU II tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Menurutnya, pemberian remisi merupakan suatu penghargaan negara terhadap napi.

“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, mengikuti program pembinaan di Rutan, dan memenuhi syarat aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Meski Seluruh Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan Pada Empat Tersangka

Dikatakan dia, remisi juga sebagai motivasi bagi napi untuk terus berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik. Pihaknya berharap para napi dapat meningkatkan kualitas diri sebelum nantinya kembali ke masyarakat.

“Bagi yang langsung bebas, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Jadikan selama menjalani masa pidana di Rutan sebagai pembelajaran berarti untuk tidak kembali mengulangi lagi di kemudian hari,” tuturnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru