MEDAN, SSOL.ID – Sebanyak 1.203 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2026.
Dari 1.203 napi yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 38 orang langsung menghirup udara segar atau bebas. Hal ini dikatakan Kepala Rutan Medan, Andi Surya, dalam keterangannya Selasa (18/8).
“Sebanyak 1.203 napi memperoleh remisi umum (RU) pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Rinciannya sebanyak 1.165 napi menerima RU I dan sebanyak 38 napi langsung bebas setelah memperoleh RU II,” katanya.
Andi mengatakan bahwa sebanyak 38 napi yang mendapatkan RU II tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Menurutnya, pemberian remisi merupakan suatu penghargaan negara terhadap napi.
“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, mengikuti program pembinaan di Rutan, dan memenuhi syarat aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakan dia, remisi juga sebagai motivasi bagi napi untuk terus berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik. Pihaknya berharap para napi dapat meningkatkan kualitas diri sebelum nantinya kembali ke masyarakat.
“Bagi yang langsung bebas, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Jadikan selama menjalani masa pidana di Rutan sebagai pembelajaran berarti untuk tidak kembali mengulangi lagi di kemudian hari,” tuturnya. (*)
Penulis : Yuli









