Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Selain Irfan selaku pengguna anggaran, Khairul Aminsyah Lubis sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Irfan kini ditahan tim penyidik Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Ita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/11).

Sementara Khairul belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang jelas. Saat ini, jaksa baru menahan dua tersangka.

Baca Juga :  Antony Sinaga, " KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut "

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Kamis (13/11).

“Benar, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya kami tahan, yakni Irfan Assardi Siregar ditahan di Rutan Medan, sementara Ita Ratna Dewi ditahan di Rutan Perempuan,” katanya.

Untuk Khairul, Dapot menjelaskan, akan dilakukan pemanggilan kedua secara sah dan patut untuk diperiksa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Khairul. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya menahan para tersangka karena telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga :  Permada Dan Gapensi Langkat Akan Gelar Aksi, Mendesak APH Periksa Kadis PUTR Langkat

“Berdasarkan hasil penyidikan, Irfan Assardi Siregar dan Khairul Aminsyah Lubis diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Rizza menambahkan, pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Rizza menyebut, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB