Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Isu pemalsuan cukai rokok dan peredaran rokok ilegal di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara kian memanas, Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., merespon tegas hal tersebut diatas.

Melalui pesan WhatsApp, Beliau mengatakan akan mempertanyakan hal tersebut diatas.

” nanti akan saya pertanyakan,” tegasnya singkat, Sabtu ( 28/2) sore.

Ketegasan ini merupakan satu hal yang positif untuk menyelamatkan negara akan tindakan curang oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.

Sebelumnya diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (LSM P3H) Sumut, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di berbagai kabupaten dan kota khususnya Binjai dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam tanggapannya, Ia secara khusus meminta perhatian dari Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” kata Jaspen kepada Media, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran pita cukai bukan persoalan sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok disebut beredar luas di berbagai kabupaten dan kota dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan beberapa merek seperti Trend Blue Berry dengan varian warna ungu dan hitam, Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah), diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan.

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut mengatakan, pada pita cukai tertulis isi 12 batang, namun di dalam bungkus ditemukan 20 batang rokok.

“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya yang enggan menyebut identitas (dirahasiakan) kepada wartawan.

Ia juga mengaku memilih berhenti dari pekerjaan tersebut karena khawatir dengan risiko hukum.

“Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.

Sumber itu meminta aparat Bea Cukai melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan isi sebenarnya dalam kemasan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Berita Terbaru