GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (13/7/2026). Mereka menyerahkan laporan dan mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan disidangkan di PN Tipikor Medan. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Saat ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, serta seorang PPK.

Desak Penetapan Tersangka Baru

Koordinator GEMPA SUMUT, Reza, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta baru. Salah satunya peran “LMMS” selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang turut didakwakan jaksa dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan,Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga, Bakal Diperiksa Lagi

“Namun hingga kini Kejari Tanjungbalai belum juga menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah digelar berulang kali di PN Tipikor Medan,” kata Reza.

GEMPA Sumut mendesak Kejati Sumut segera memanggil Kejari Tanjungbalai yang dinilai “masuk angin” dalam menangani kasus ini.

“Kami juga menduga kuat Kejari Tanjungbalai menerima ‘upeti’ untuk tidak mengungkap seluruh tersangka, sebab dugaan kuat mengarah ke LMMS yang punya kedekatan kepada seorang jaksa,” ujarnya.

5 Poin Tuntutan GEMPA Sumut

Baca Juga :  FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Dalam laporan ke Kejati Sumut, GEMPA Sumut mendesak:
1. Menetapkan ZAD, UA, S, dan DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
2. Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
3. Menetapkan LMMS selaku PPSPM di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
4. Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejari Tanjungbalai karena dinilai tidak serius.
5. Menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai 2024.

“Ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar publik mendapat informasi transparan dan nama baik penegak hukum tetap terjaga,” tutup Reza.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB