GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (13/7/2026). Mereka menyerahkan laporan dan mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan disidangkan di PN Tipikor Medan. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Saat ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, serta seorang PPK.

Desak Penetapan Tersangka Baru

Koordinator GEMPA SUMUT, Reza, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta baru. Salah satunya peran “LMMS” selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang turut didakwakan jaksa dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa.

Baca Juga :  KAMAK : Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut

“Namun hingga kini Kejari Tanjungbalai belum juga menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah digelar berulang kali di PN Tipikor Medan,” kata Reza.

GEMPA Sumut mendesak Kejati Sumut segera memanggil Kejari Tanjungbalai yang dinilai “masuk angin” dalam menangani kasus ini.

“Kami juga menduga kuat Kejari Tanjungbalai menerima ‘upeti’ untuk tidak mengungkap seluruh tersangka, sebab dugaan kuat mengarah ke LMMS yang punya kedekatan kepada seorang jaksa,” ujarnya.

5 Poin Tuntutan GEMPA Sumut

Baca Juga :  Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Dalam laporan ke Kejati Sumut, GEMPA Sumut mendesak:
1. Menetapkan ZAD, UA, S, dan DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
2. Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
3. Menetapkan LMMS selaku PPSPM di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
4. Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejari Tanjungbalai karena dinilai tidak serius.
5. Menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai 2024.

“Ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar publik mendapat informasi transparan dan nama baik penegak hukum tetap terjaga,” tutup Reza.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB