GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (13/7/2026). Mereka menyerahkan laporan dan mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan disidangkan di PN Tipikor Medan. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Saat ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, serta seorang PPK.

Desak Penetapan Tersangka Baru

Koordinator GEMPA SUMUT, Reza, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta baru. Salah satunya peran “LMMS” selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang turut didakwakan jaksa dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa.

Baca Juga :  KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

“Namun hingga kini Kejari Tanjungbalai belum juga menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah digelar berulang kali di PN Tipikor Medan,” kata Reza.

GEMPA Sumut mendesak Kejati Sumut segera memanggil Kejari Tanjungbalai yang dinilai “masuk angin” dalam menangani kasus ini.

“Kami juga menduga kuat Kejari Tanjungbalai menerima ‘upeti’ untuk tidak mengungkap seluruh tersangka, sebab dugaan kuat mengarah ke LMMS yang punya kedekatan kepada seorang jaksa,” ujarnya.

5 Poin Tuntutan GEMPA Sumut

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Dalam laporan ke Kejati Sumut, GEMPA Sumut mendesak:
1. Menetapkan ZAD, UA, S, dan DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
2. Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
3. Menetapkan LMMS selaku PPSPM di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
4. Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejari Tanjungbalai karena dinilai tidak serius.
5. Menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai 2024.

“Ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar publik mendapat informasi transparan dan nama baik penegak hukum tetap terjaga,” tutup Reza.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Berita Terbaru