Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7).

Keempat terdakwa tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, selaku pengguna anggaran.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, serta Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut Benny dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari penjara,” ucap Julita di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang menurut jaksa telah dinikmatinya sebesar Rp897,1 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama dua tahun,” tambah Julita.

Sementara itu, Erwin dan Anwar dituntut masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 30 hari penjara. Hamdani dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp152 juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan

Perbuatan keempat terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

Dakwaan alternatif pertama tersebut yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (6/8/2026) mendatang.

Untuk diketahui, kegiatan MFF Tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB