JAKARTA, SSOL.ID ~ Di tengah berulangnya operasi penertiban tambang ilegal di Mandailing Natal, dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, kembali menyeruak ke ruang publik. Kali ini, sorotan datang langsung dari ibu kota negara.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa. Massa membawa pesan yang lebih besar: mempertanyakan sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap praktik PETI yang selama ini berulang kali menjadi perhatian publik di Mandailing Natal.
Di depan Mabes Polri, peserta aksi membentangkan spanduk dan menyerukan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban sesaat, melainkan membongkar seluruh rantai aktor yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh Divisi Humas Polri. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan surat pengaduan resmi dan meminta laporan masyarakat terkait dugaan PETI di Singengu Julu segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
Koordinator aksi, Noprianda Nasution, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mabes Polri merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Singengu Julu. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Jika nantinya terdapat bukti keterlibatan pihak mana pun, termasuk apabila benar melibatkan oknum kepala desa sebagaimana yang kami laporkan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Noprianda.
Menurutnya, persoalan PETI tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif atau perizinan. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, konflik sosial, hingga kerugian negara akibat hilangnya penerimaan sektor pertambangan.
Desakan mahasiswa itu muncul di tengah berbagai upaya penertiban PETI yang sebelumnya dilakukan aparat di wilayah Kotanopan dan kawasan lain di Mandailing Natal. Namun, kemunculan kembali laporan dugaan aktivitas tambang ilegal memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan keberlanjutan penegakan hukum di lapangan.
Bagi aliansi, persoalan utamanya bukan sekadar menghentikan aktivitas tambang ilegal, melainkan memastikan adanya kepastian hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Mereka menilai penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik PETI yang selama ini terus menjadi sorotan masyarakat.
Karena itu, Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan meminta Mabes Polri turun tangan memastikan laporan yang telah mereka sampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang terukur dan akuntabel.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, aliansi menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait substansi laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Penulis : Hotman









