Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Direktur CV Rizky Amanda berinisial SH alias Kakek ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang setelah pelimpahan berkas dugaan penipuan dari Polresta Deli Serdang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, SH alias Kakek ditahan dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Selama proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, SH alias Kakek tidak dilakukan penahanan dengan jaminan tidak melarikan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deli Serdang, Patar Danil Pangabean, membenarkan SH alias Kakek ditahan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

“Iya benar, Terkait itu, tersangka SH alias K sudah ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam. Kita tunggu jadwal persidangan,” kata Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).

Kasus yang menjerat SH alias Kakek sempat menjadi perhatian pada 2025. Sebab, banyak kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjadi korbannya.

SH alias Kakek menyewakan jasa perusahaan miliknya, CV Rizky Amanda, untuk proses pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun proyek tender. Banyak kontraktor yang menggunakan perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian pembayaran sebesar 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana.

Baca Juga :  KAMAK : Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut

Salah satu korban, Purwadi Gunawan, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat karena SH alias Kakek tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB