Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Eks Kadis Pendidikan ( Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto kini diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena kasus pengadaan Smartboard yang merugikan negara Rp 29,5 miliar ternyata terjerat kasus korupsi lainnya

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkatay( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8) terdakwa Saiful sedang mendaftarkan Pengajuan Peninjauan Kembali( PK) setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung( MA) menghukum Saiful Abdi 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

” Memperbaiki hukuman terdakwa Saiful Abdi menjadi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” ujar Majelis Hakim kasasi diketuai Soesilo beranggotakan Sigid Triyono dan Ansori dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menghukum Saiful Abdi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Terdakwa Saiful Abdi terbukti melakukan kutipan terhadap peserta Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja( PPPK) di Disdik Langkat Tahun 2023.Kutipan bervariasi antara Rp 45-65 juta kepada calon peserta agar bisa lulus.

Sedangkan terdakwa Budi Pranoto juga terjerat kasus korupsi pengadaan Smartboard di Langkat yang merugikan negara Rp 29,5 miliar dan pengadaan Smartboard di Disdik Tebing Tinggi yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Kedua kasus korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Terungkap dari pernyataan Bahrun Walidin alias Baron selaku broker proyek terdakwa Budi menyuruh Baron menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada terdakwa Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan menyerahkan uang Rp 3,2 miliar kepada terdakwa Idam Khalid selaku eks Kadisdik Tebing Tinggi saat menjadi PA dalam pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi 2023

Namun di persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Idam Khalid membantah menerima uang dari saksi Baron tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB