Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Eks Kadis Pendidikan ( Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto kini diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena kasus pengadaan Smartboard yang merugikan negara Rp 29,5 miliar ternyata terjerat kasus korupsi lainnya

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkatay( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8) terdakwa Saiful sedang mendaftarkan Pengajuan Peninjauan Kembali( PK) setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung( MA) menghukum Saiful Abdi 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

” Memperbaiki hukuman terdakwa Saiful Abdi menjadi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” ujar Majelis Hakim kasasi diketuai Soesilo beranggotakan Sigid Triyono dan Ansori dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Siap Dinas PUPR Sumut, Eks. Sekretaris Dinas PUPR Mengaku Topan Ginting Minta Tablet Seharga Rp. 50 juta

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menghukum Saiful Abdi 2 tahun 6 penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Terdakwa Saiful Abdi terbukti melakukan kutipan terhadap peserta Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja( PPPK) di Disdik Langkat Tahun 2023.Kutipan bervariasi antara Rp 45-65 juta kepada calon peserta agar bisa lulus.

Sedangkan terdakwa Budi Pranoto juga terjerat kasus korupsi pengadaan Smartboard di Langkat yang merugikan negara Rp 29,5 miliar dan pengadaan Smartboard di Disdik Tebing Tinggi yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Kedua kasus korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Terungkap dari pernyataan Bahrun Walidin alias Baron selaku broker proyek terdakwa Budi menyuruh Baron menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada terdakwa Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan menyerahkan uang Rp 3,2 miliar kepada terdakwa Idam Khalid selaku eks Kadisdik Tebing Tinggi saat menjadi PA dalam pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi 2023

Namun di persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Idam Khalid membantah menerima uang dari saksi Baron tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

Berita Terbaru