KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Citraland

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kian gencarnya aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan dugaan korupsi antara PTPN, anak perusahaannya PT NDP, dan Pemkab Deliserdang pada masa kepemimpinan Bupati Ashari Tambunan bersama Ketua DPRD Zhaki Syahri mulai menyeruak ke permukaan.

Pembangunan perumahan mewah Citraland di berbagai lokasi di wilayah Deliserdang diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan kongkalikong antar lembaga.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai proyek perumahan tersebut kuat dugaan belum memiliki izin alih fungsi lahan dari lahan perkebunan menjadi lahan perumahan mewah.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

“Kami yakin belum ada perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan yang sesuai dengan RDTR dan RTRW yang nyatanya masih dalam penyusunan. Yang ada justru sangkarut suap menyuap antara pengembang dengan lembaga legislatif dan eksekutif,” tegas Azmi Hadly,Senin (27/10).

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus segera menelusuri dugaan permainan dalam proyek tersebut. Terlebih lagi, publik kini dibuat heran dengan munculnya dana Rp150 miliar yang belum jelas asal-usulnya.

“Kerugian negara saja belum dihitung, tiba-tiba muncul uang Rp150 miliar. Dari mana uang itu datang? Dari pengembang Citraland, atau dari pejabat yang sudah jadi tersangka? Publik berhak tahu,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Selangkah Keluar dari Sukamiskin Nurhadi di Cekok KPK

Ia juga mengingatkan agar Kejatisu tidak terjebak pada permainan oknum tertentu yang berupaya menjadikan keberadaan Citraland seolah-olah sudah legal.

Jangan-jangan dengan adanya uang Rp150 miliar itu, proyek Citraland tiba-tiba dianggap resmi dan legal. Ini sangat janggal dan harus dibuka terang-benderang,” tambahnya.

KAMAK mendesak Kejatisu untuk menelusuri dugaan aliran dana dan perizinan yang berkaitan dengan proyek Citraland serta memastikan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus yang merugikan negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru