Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Adapun tersangka baru itu berinisial OKG.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan diketahui OKG menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Nilai kontrak pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp 38,55 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (30/3).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Hakim, " Terdakwa Kirun Bak Sinterklas, Tukang Bagi-Bagi Uang "

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian dalam proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap OKG selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga (18/4). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam kasus ini, OKG dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Tuntut Eks Pinca Bank Sumut Melati Medan Kembali Ditunda

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JPZ. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” ujar Yaatulo.

JPZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Menurut Yaatulo, JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, ia juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB