Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Adapun tersangka baru itu berinisial OKG.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan diketahui OKG menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Nilai kontrak pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp 38,55 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (30/3).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Asisten Pisan Militer Kejatisu Pimpin Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koniksitas di Dua Lokasi

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian dalam proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap OKG selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga (18/4). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam kasus ini, OKG dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JPZ. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” ujar Yaatulo.

JPZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Menurut Yaatulo, JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, ia juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB