KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zaki Syahri, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PTPN I.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh gentar dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap pejabat publik. Ia menduga, Zaki memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

“Kajati Sumut jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Zaki. Ia diduga ikut serta dan mengetahui hal itu,” tegas Azmi Hadly, Rabu (5/11).

Lebih lanjut, Azmi juga meminta agar Ashari, yang disebut-sebut mengetahui alur kasus tersebut, turut kembali dimintai keterangana agar kasusnya transparan.

“Zaki dan Ashari harus terus dimintai keterangan. Jika ada indikasi keterlibatan, Kajati Sumut harus berani menetapkan status mereka. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Azmi menilai, keberanian Kejati Sumut dalam mengusut kasus ini akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. “Publik sedang menunggu sikap tegas Kajati Sumut. Jangan sampai kasus besar ini mandek hanya karena menyentuh tokoh politik,” pungkasnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru