Dugaan korupsi di Tubuh PT Inalum, Kejatisu Didesak Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: BGS dan OPM

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Gelombang tekanan publik atas kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 terus membesar. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menahan dua mantan pimpinan puncak Inalum periode tersebut, yakni BGS dan OPM.

Desakan ini muncul setelah Kejati Sumut melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Inalum pada Kamis (13/11), menyasar berbagai direktorat strategis yang diduga menyimpan dokumen penting terkait penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk.

Azmi Hadly menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen saja. Menurutnya, keberadaan mantan petinggi Inalum yang memiliki posisi vital pada 2019 berpotensi menghambat, mempengaruhi, atau bahkan menghilangkan barang bukti apabila tidak segera dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD,  "Komisi I DPRD Langkat Harus Segera Gelar RDP Panggil Kapolres dan Kasi Propam"

“Kami meminta Kejati Sumut untuk menahan BGS dan OPM. Mereka adalah pihak yang memimpin Inalum di masa transaksi itu terjadi. Demi menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, penahanan sangat diperlukan,” tegas Azmi Hadly.

KAMAK menilai serangkaian langkah penyidik, termasuk penggeledahan ke ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Human Capital, Logistik, dan penyimpanan arsip, merupakan indikator bahwa penyidikan sudah memasuki fase pembuktian mendalam.

Azmi menilai bahwa dokumen perencanaan, persetujuan, hingga pembayaran penjualan aluminium tidak mungkin berjalan tanpa diketahui atau disetujui oleh pucuk pimpinan.

“Transaksi aluminium bernilai besar itu bukan keputusan level staf. Itu kebijakan korporasi. Jika ada penyimpangan, maka pemimpin tertinggi periode itu tidak bisa lepas dari pemeriksaan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Antoni Sinaga, " Presiden Harus Lebih Intensif Perhatikan Sumut Dengan Birokrasi Kompleks Ciptaan Bobby "

Lebih jauh, Azmi meminta Kejatisu tidak terpengaruh oleh jabatan atau posisi kedua tokoh tersebut di masa kini.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau bukti dan indikasi sudah kuat, tahan saja. Jangan beri ruang bagi tekanan politik,” ujar Azmi.Dengan desakan keras dari KAMAK, tekanan terhadap Kejati Sumut semakin meningkat. Publik kini menunggu apakah penyidik berani menaikkan status kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat puncak periode 2019.

Kasus penjualan aluminium ini dinilai sebagai salah satu skandal BUMN terbesar yang sedang dibongkar tahun ini. Dan Kejati Sumut kini berada di pusat perhatian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi
Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar
FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan
Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:51 WIB

FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:06 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Berita Terbaru