Dugaan korupsi di Tubuh PT Inalum, Kejatisu Didesak Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: BGS dan OPM

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Gelombang tekanan publik atas kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 terus membesar. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menahan dua mantan pimpinan puncak Inalum periode tersebut, yakni BGS dan OPM.

Desakan ini muncul setelah Kejati Sumut melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Inalum pada Kamis (13/11), menyasar berbagai direktorat strategis yang diduga menyimpan dokumen penting terkait penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk.

Azmi Hadly menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen saja. Menurutnya, keberadaan mantan petinggi Inalum yang memiliki posisi vital pada 2019 berpotensi menghambat, mempengaruhi, atau bahkan menghilangkan barang bukti apabila tidak segera dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Dua Siswa SMA di Langkat Dikeluarkan dari Sekolah usai Aniaya Remaja

“Kami meminta Kejati Sumut untuk menahan BGS dan OPM. Mereka adalah pihak yang memimpin Inalum di masa transaksi itu terjadi. Demi menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, penahanan sangat diperlukan,” tegas Azmi Hadly.

KAMAK menilai serangkaian langkah penyidik, termasuk penggeledahan ke ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Human Capital, Logistik, dan penyimpanan arsip, merupakan indikator bahwa penyidikan sudah memasuki fase pembuktian mendalam.

Azmi menilai bahwa dokumen perencanaan, persetujuan, hingga pembayaran penjualan aluminium tidak mungkin berjalan tanpa diketahui atau disetujui oleh pucuk pimpinan.

“Transaksi aluminium bernilai besar itu bukan keputusan level staf. Itu kebijakan korporasi. Jika ada penyimpangan, maka pemimpin tertinggi periode itu tidak bisa lepas dari pemeriksaan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

Lebih jauh, Azmi meminta Kejatisu tidak terpengaruh oleh jabatan atau posisi kedua tokoh tersebut di masa kini.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau bukti dan indikasi sudah kuat, tahan saja. Jangan beri ruang bagi tekanan politik,” ujar Azmi.Dengan desakan keras dari KAMAK, tekanan terhadap Kejati Sumut semakin meningkat. Publik kini menunggu apakah penyidik berani menaikkan status kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat puncak periode 2019.

Kasus penjualan aluminium ini dinilai sebagai salah satu skandal BUMN terbesar yang sedang dibongkar tahun ini. Dan Kejati Sumut kini berada di pusat perhatian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB