Dugaan korupsi di Tubuh PT Inalum, Kejatisu Didesak Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: BGS dan OPM

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Gelombang tekanan publik atas kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 terus membesar. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menahan dua mantan pimpinan puncak Inalum periode tersebut, yakni BGS dan OPM.

Desakan ini muncul setelah Kejati Sumut melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Inalum pada Kamis (13/11), menyasar berbagai direktorat strategis yang diduga menyimpan dokumen penting terkait penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk.

Azmi Hadly menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen saja. Menurutnya, keberadaan mantan petinggi Inalum yang memiliki posisi vital pada 2019 berpotensi menghambat, mempengaruhi, atau bahkan menghilangkan barang bukti apabila tidak segera dilakukan penahanan.

Baca Juga :  PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

“Kami meminta Kejati Sumut untuk menahan BGS dan OPM. Mereka adalah pihak yang memimpin Inalum di masa transaksi itu terjadi. Demi menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, penahanan sangat diperlukan,” tegas Azmi Hadly.

KAMAK menilai serangkaian langkah penyidik, termasuk penggeledahan ke ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Human Capital, Logistik, dan penyimpanan arsip, merupakan indikator bahwa penyidikan sudah memasuki fase pembuktian mendalam.

Azmi menilai bahwa dokumen perencanaan, persetujuan, hingga pembayaran penjualan aluminium tidak mungkin berjalan tanpa diketahui atau disetujui oleh pucuk pimpinan.

“Transaksi aluminium bernilai besar itu bukan keputusan level staf. Itu kebijakan korporasi. Jika ada penyimpangan, maka pemimpin tertinggi periode itu tidak bisa lepas dari pemeriksaan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

Lebih jauh, Azmi meminta Kejatisu tidak terpengaruh oleh jabatan atau posisi kedua tokoh tersebut di masa kini.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau bukti dan indikasi sudah kuat, tahan saja. Jangan beri ruang bagi tekanan politik,” ujar Azmi.Dengan desakan keras dari KAMAK, tekanan terhadap Kejati Sumut semakin meningkat. Publik kini menunggu apakah penyidik berani menaikkan status kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat puncak periode 2019.

Kasus penjualan aluminium ini dinilai sebagai salah satu skandal BUMN terbesar yang sedang dibongkar tahun ini. Dan Kejati Sumut kini berada di pusat perhatian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB