Dugaan korupsi di Tubuh PT Inalum, Kejatisu Didesak Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: BGS dan OPM

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Gelombang tekanan publik atas kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 terus membesar. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menahan dua mantan pimpinan puncak Inalum periode tersebut, yakni BGS dan OPM.

Desakan ini muncul setelah Kejati Sumut melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Inalum pada Kamis (13/11), menyasar berbagai direktorat strategis yang diduga menyimpan dokumen penting terkait penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk.

Azmi Hadly menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen saja. Menurutnya, keberadaan mantan petinggi Inalum yang memiliki posisi vital pada 2019 berpotensi menghambat, mempengaruhi, atau bahkan menghilangkan barang bukti apabila tidak segera dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

“Kami meminta Kejati Sumut untuk menahan BGS dan OPM. Mereka adalah pihak yang memimpin Inalum di masa transaksi itu terjadi. Demi menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, penahanan sangat diperlukan,” tegas Azmi Hadly.

KAMAK menilai serangkaian langkah penyidik, termasuk penggeledahan ke ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Human Capital, Logistik, dan penyimpanan arsip, merupakan indikator bahwa penyidikan sudah memasuki fase pembuktian mendalam.

Azmi menilai bahwa dokumen perencanaan, persetujuan, hingga pembayaran penjualan aluminium tidak mungkin berjalan tanpa diketahui atau disetujui oleh pucuk pimpinan.

“Transaksi aluminium bernilai besar itu bukan keputusan level staf. Itu kebijakan korporasi. Jika ada penyimpangan, maka pemimpin tertinggi periode itu tidak bisa lepas dari pemeriksaan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Lebih jauh, Azmi meminta Kejatisu tidak terpengaruh oleh jabatan atau posisi kedua tokoh tersebut di masa kini.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau bukti dan indikasi sudah kuat, tahan saja. Jangan beri ruang bagi tekanan politik,” ujar Azmi.Dengan desakan keras dari KAMAK, tekanan terhadap Kejati Sumut semakin meningkat. Publik kini menunggu apakah penyidik berani menaikkan status kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat puncak periode 2019.

Kasus penjualan aluminium ini dinilai sebagai salah satu skandal BUMN terbesar yang sedang dibongkar tahun ini. Dan Kejati Sumut kini berada di pusat perhatian.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru