Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).

Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.

Baca Juga :  KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, " Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas"

Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Patahkan Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini merupakan titik balik bagi Amsal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.

Amsal sebelumnya dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta persidangan berkata lain dan membawa Amsal resmi menghirup udara bebas hari ini.

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Akhir dari Perjalanan Kasus

Kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Karo ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa. Dengan adanya putusan ini, status hukum Amsal telah bersih, kecuali jika pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan (kasasi) atas vonis bebas tersebut.

Kini, videografer tersebut dapat kembali ke tengah keluarga dan menjalankan profesinya semula tanpa beban status terdakwa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Berita Terbaru