Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Rizaldi di Medan, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Edison Tamba, " KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi "Blok Medan" seret S. Nababan, "

Ia menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Diharapkan hal ini dapat membantu melengkapi atau menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizaldi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB