Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Rizaldi di Medan, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

Ia menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Diharapkan hal ini dapat membantu melengkapi atau menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizaldi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB