Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Rizaldi di Medan, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

Ia menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Diharapkan hal ini dapat membantu melengkapi atau menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizaldi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Berita Terbaru