Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Kedua terdakwa yang eksepsinya ditolak tersebut adalah Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa sebagai rekanan.

Penolakan eksepsi diucapkan majelis hakim dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (15/12) sore.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil.

Dilanjutkan hakim, surat dakwaan yang disusun JPU dan dibacakan pada persidangan Jumat (21/11) lalu juga telah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, eksepsi para terdakwa tak dapat diterima.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

“Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Sulhanuddin dalam amar putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menghadirkan saksi-saksi pada Jumat (19/12) mendatang untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang turut diadili, yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan. Namun, Elfran tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Ketiga terdakwa didakwa JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, selama tahun 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar, dengan rincian Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di SMAN 16 Medan yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB