Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Kedua terdakwa yang eksepsinya ditolak tersebut adalah Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa sebagai rekanan.

Penolakan eksepsi diucapkan majelis hakim dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (15/12) sore.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil.

Dilanjutkan hakim, surat dakwaan yang disusun JPU dan dibacakan pada persidangan Jumat (21/11) lalu juga telah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, eksepsi para terdakwa tak dapat diterima.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

“Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Sulhanuddin dalam amar putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menghadirkan saksi-saksi pada Jumat (19/12) mendatang untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang turut diadili, yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan. Namun, Elfran tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Ketiga terdakwa didakwa JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, selama tahun 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar, dengan rincian Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di SMAN 16 Medan yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB