Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Sprindik Baru, Pangeran Siregar ” Seret Semua Pejabat Yang Terlibat dan Terima Suap

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Aktivis anti korupsi Sumatra Utara, Pangeran Siregar meminta Jaksa di Persidangan kasus Korupsi PUPR segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang menerima uang suap dari kontraktor, seperti yang terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah jalan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu yang lalu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang menerima uang suap dari kontraktor seperti Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono.

” Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, secara tegas meminta agar nama-nama pejabat yang disebut menerima aliran dana korupsi ditindaklanjuti secara hukum. Artinya apa, ini Orang-orang yang namanya juga disebut kan menerima ” Upeti” wajib diterbitkan sprindiknya kalau benar itu, ya, Seret semua pejabat yang terlibat dan menerima suap,” tegas Pangeran, Rabu (22/10).

Menurut nya, apa yang diungkapkan oleh Hakim di Persidangan sudah tepat, karena dengan di keluarkannya surat perintah penahanan pada siapa-siapa yang menerima siap maka akan semakin terang benderang kemana arah korupsi ini mengerucut.

Baca Juga :  KPK Dinilai Hati-Hati Untuk Periksa Bobby Nasution

” Biar ketahuan jelas, ” Bagi-bagi” Itu bermuara kemana, jangan cuma sampai cerita baru saja, tetap harus menjadi Fakta yang bisa di ungkap untuk di adili, ” Tegasnya lagi.

sebelumnya diketahui, dalam agenda pemeriksaan saksi, bendahara PT DNG bernama Mariam membuka catatan aliran uang yang mengalir ke berbagai pejabat daerah. Hakim Khamozaro sempat memotong pertanyaan jaksa dan langsung membacakan daftar nama penerima uang hasil korupsi tersebut.

Beberapa nama yang disebut antara lain Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan yang disebut menerima sebesar Rp875 juta, Srigali (PPK) sebesar Rp102 juta, Domu sebesar Rp290 juta, dan Mulyono mantan Kadis PUPR Sumut sebesar Rp2,38 miliar. Sementara itu, Elpi Yanti Harahap mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, disebut menerima sebesar Rp7,272 miliar.

Khamozaro kemudian menyoroti serius nama-nama pejabat yang disebut. “Makanya setelah saya baca ini, yang kenyang birokrat-pejabat ini, para garong. Ini baru satu pengusaha lo, ada berapa banyak pengusaha di Sumut ini. Ini harus kita buka di persidangan,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin Khamozaro Waruwu itu membahas aliran suap pembangunan jalan di Sumut dengan dua terdakwa utama, Kirun dan Rayhan. Fakta persidangan mengungkap praktik pengaturan tender dan suap yang melibatkan pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Menurut dakwaan, korupsi bermula pada 22 April 2025, ketika para tersangka melakukan survei proyek jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot. PT DNG kemudian diatur untuk memenangkan tender melalui mekanisme e-katalog dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Topan Ginting disebut menerima Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari total komisi sebesar 4–5 persen atau sekitar Rp9–11 miliar.

Hakim Khamozaro menilai, perkara ini dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas jaringan korupsi di lingkungan Dinas PUPR.

Ia juga mengkritik keras mental pejabat yang terlibat. “Kalau gaya seperti orang sehat, pas kalau baca dapat puluhan miliar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, terdakwa Kirun tidak membantah keterangan saksi Mariam yang menyebut dirinya menyalurkan uang kepada sejumlah pejabat. “Tidak ada keberatan soal keterangan saksi, yang mulia,” jawab Kirun singkat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB