Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembelian eks Rumah Singgah kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan di tingkat Kejari dinyatakan rampung dan dinilai telah menemukan adanya indikasi awal perbuatan yang mengarah pada korupsi.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya telah mendisposisikan penanganan lanjutan perkara ke Kejatisu dan tidak lagi berada dalam kewenangan mereka sejak Kamis (18/6).

“Saat ini, seluruh proses hukum, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait dan pendalaman bukti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejatisu,” ujar Lamhot, Senin (22/6)

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot lagi.

Dengan status baru tersebut, kasus dugaan markup eks Rumah Singgah kini memasuki tahap penanganan di tingkat provinsi untuk pendalaman lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sementara itu sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Senin (22/6).

Aksi yang dikoordinatori oleh Goklif Manurung itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun Anggaran 2025 yang tengah menjadi sorotan publik di Pematangsiantar.

Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Mereka menilai kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah itu menyangkut kepentingan publik dan perlu diungkap secara transparan, mulai dari proses penganggaran hingga dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Baca Juga :  Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

Aliansi CS Keras juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan informasi terbuka mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, mereka meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pembelian aset tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Mereka juga mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penganggaran, appraisal aset, transaksi pembayaran, hingga potensi alih hak yang berkaitan dengan aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga menekankan perlunya audit investigatif oleh lembaga terkait apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.

Massa menegaskan praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas intervensi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB