MEDAN, SSOL.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembelian eks Rumah Singgah kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan di tingkat Kejari dinyatakan rampung dan dinilai telah menemukan adanya indikasi awal perbuatan yang mengarah pada korupsi.
Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya telah mendisposisikan penanganan lanjutan perkara ke Kejatisu dan tidak lagi berada dalam kewenangan mereka sejak Kamis (18/6).
“Saat ini, seluruh proses hukum, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait dan pendalaman bukti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejatisu,” ujar Lamhot, Senin (22/6)
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot lagi.
Dengan status baru tersebut, kasus dugaan markup eks Rumah Singgah kini memasuki tahap penanganan di tingkat provinsi untuk pendalaman lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Senin (22/6).
Aksi yang dikoordinatori oleh Goklif Manurung itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun Anggaran 2025 yang tengah menjadi sorotan publik di Pematangsiantar.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Mereka menilai kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah itu menyangkut kepentingan publik dan perlu diungkap secara transparan, mulai dari proses penganggaran hingga dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Aliansi CS Keras juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan informasi terbuka mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, mereka meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pembelian aset tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Mereka juga mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penganggaran, appraisal aset, transaksi pembayaran, hingga potensi alih hak yang berkaitan dengan aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga menekankan perlunya audit investigatif oleh lembaga terkait apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.
Massa menegaskan praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas intervensi.
Penulis : Yuli









