Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembelian eks Rumah Singgah kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan di tingkat Kejari dinyatakan rampung dan dinilai telah menemukan adanya indikasi awal perbuatan yang mengarah pada korupsi.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya telah mendisposisikan penanganan lanjutan perkara ke Kejatisu dan tidak lagi berada dalam kewenangan mereka sejak Kamis (18/6).

“Saat ini, seluruh proses hukum, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait dan pendalaman bukti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejatisu,” ujar Lamhot, Senin (22/6)

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot lagi.

Dengan status baru tersebut, kasus dugaan markup eks Rumah Singgah kini memasuki tahap penanganan di tingkat provinsi untuk pendalaman lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Sementara itu sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Senin (22/6).

Aksi yang dikoordinatori oleh Goklif Manurung itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun Anggaran 2025 yang tengah menjadi sorotan publik di Pematangsiantar.

Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Mereka menilai kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah itu menyangkut kepentingan publik dan perlu diungkap secara transparan, mulai dari proses penganggaran hingga dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Baca Juga :  Permohonan Terbit SHM Ditolak, Masyarakat Desa Negara Beringin Deli Serdang Akan Demo Ke BPN

Aliansi CS Keras juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan informasi terbuka mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, mereka meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pembelian aset tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Mereka juga mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penganggaran, appraisal aset, transaksi pembayaran, hingga potensi alih hak yang berkaitan dengan aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga menekankan perlunya audit investigatif oleh lembaga terkait apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.

Massa menegaskan praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas intervensi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB