MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Mangapul Bakara.

Dengan demikian, Mangapul tetap dihukum dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 6667 K/PID.SUS/2025 Minggu (11/1).

Selain pidana penjara dua tahun, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar juga tetap mengikat terhadap Mangapul.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu

Selain itu, Mangapul juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp895,4 juta.

Jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama satu tahun.

Perbuatan Mangapul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Hutan Konservasi Jadi Sawit, Negara Rugi Ratusan Miliar: Akuang Divonis Penjara

Penjatuhan hukuman ini berdasarkan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang sebelumnya mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya memvonis Mangapul satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Saat itu, Mangapul tidak dibebankan membayar UP karena dinilai hakim tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam tuntutannya menuntut Mangapul tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB