MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Mangapul Bakara.

Dengan demikian, Mangapul tetap dihukum dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 6667 K/PID.SUS/2025 Minggu (11/1).

Selain pidana penjara dua tahun, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar juga tetap mengikat terhadap Mangapul.

Baca Juga :  KAMAK "Tangkap Koruptor Elit di Sumut", Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

Selain itu, Mangapul juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp895,4 juta.

Jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama satu tahun.

Perbuatan Mangapul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Penjatuhan hukuman ini berdasarkan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang sebelumnya mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya memvonis Mangapul satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Saat itu, Mangapul tidak dibebankan membayar UP karena dinilai hakim tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam tuntutannya menuntut Mangapul tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB