GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, SUARASUMUT ONLINE.ID– Generasi Muda (GM) GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal yang dinilai serius dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi program Smart Village di wilayah Mandailing Natal.

Ketua GM GRIB Jaya Madina, Sutan Paruhuman, menyatakan bahwa langkah Kejari Madina yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.

“Kami dari GM GRIB Jaya Madina mengapresiasi keberanian dan keseriusan Kejari Madina dalam mengungkap kasus Smart Village ini. Penetapan tersangka menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum sedang berjalan,” ujar Sutan Paruhuman,Sabtu (7/3).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

Namun demikian, GM GRIB Jaya Madina juga meminta agar Kejari Madina tidak berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. Pihaknya mendorong agar proses penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut GM GRIB Jaya Madina, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya keterlibatan oknum politisi partai politik yang sedang menduduki jabatan anggota DPRD provinsi sumatera Utara diduga ikut menerima aliran dana dari program Smart Village tersebut.

“Kami meminta Kejari Madina agar melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterlibatan oknum politisi partai yang diduga ikut menerima aliran dana Smart Village,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

GM GRIB Jaya Madina juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejari Madina dalam menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara terbuka dan tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak ada lagi pihak yang bermain dalam program pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sutan Paruhuman.

GM GRIB Jaya Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Mandailing Natal.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB