Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Melalui ekspose dan pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya.

Kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi warga kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten langkat pada selasa 21 Oktober 2025 karena tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam, akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat, lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

“Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, nukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipa harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik”, itu adalah cita cita dan harapan kita bersama, ujar Kajati Sumut, Senin (8/12).

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH.,MH menyampaikan kepada media, keputusan penyelesaian perkara pengancaman tersebut dilakukan oleh Kajati setelah melalui ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, dari hasil ekspose diketahui secara fakta bahwa benar si tersangka merupakan keponakan Kandung korban yang masih hidup dalam lingkup satu keluarga, kemudian tersangka saat penyerahan tahap II dari Kepolisian benar telah menyatakan mengakui bersalah serta tidak ada niat hatinya mau mengancam pamannya sendiri, hanya karena emosi sesaat, dan kemudian pihak keluarga besar bersama Kepala lingkungan menyatakan ingin perkara ini dihentikan penuntutannya sehingga tidak perlu pemenjaraan atau Pemidanaan karena dikhawatirkan ke depan akan timbul dendam di dalam keluarga nya, ujar Indra.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

“Sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan, bahwa saat ini Kejaksaan memang sedang bertransformasi ke arah yang lebih humanis dan modern dalam penerapan hukum pidana, salah satunya penerapan restoratif justice yang tentunya dilakukan apabila memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan, kita ingin masyarakat hidup rukun, damai dan tanpa perselisihan, itu yang diharapkan oleh kita semua, “Kata indra Hasibuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB