Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI,SUARASUMUTONLINE.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi, untuk tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara BOS tahun 2019-2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas Abie Thoyib mengatakan, tersangka WS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.

Baca Juga :  KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

“Dua tersangka bendahara BOS belum dilakukan penahanan karena masih memiliki balita berusia sekitar 12 bulan. Adapun tersangka FS telah dipanggil sebagai tersangka, sedangkan MEJ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” katanya, Senin (22/12).

Dhimas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.

Atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa yang kemudian diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.

Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ, melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp513.130.240.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dhimas.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB