Mantan Kadis PUPR Madina EYH  Diduga Terima Rp 7.272 M, KAMAK ” Akan Aksi, Surati KPK dan Kejatisu Untuk Periksa EYH”.

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek sejumlah jalan di Sumut menguak daftar penerima uang haram tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10) lalu membuka banyak fakta yang mengejutkan, salah satunya adalah ” Upeti ” Proyek PUPR yang diduga  diterima oleh Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar. Yang saat ini status nya masih PNS aktif di kabupaten Mandailing Natal.

” Ini gila, Rp 7,272 milliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti?? Dan sampai saat ini status nya masih dinas di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, ” Tegas ketua KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti korupsi) Muhammad Azmi Adli kepada suarasumutonline.id Jumat (17/10).

Baca Juga :  Ariswan Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar

Bahkan, atas dasar fakta di persidangan ini, KAMAK berencana akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan KPK.

” Ini luar biasa, dan tidak bisa dibiarkan, dalam waktu dekat saya akan menyurati KPK RI dan Kejatisu. Bila perlu kami juga akan aksi demo di depan Gedung KPK untuk ukuran Kepala Dinas Rp 7,272 Miliar itu besar sekali loh sendiri, masih satu item, kami minta ini di usut, seret dan adili Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti, KPK jangan pilih kasih, libas semua, ” Kata Azmi lagi.

Sebelumnya  Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, saat sidang korupsi jalan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10) lalu.

Hakim lalu membacakan nama-nama orang yang pernah menerima uang dari Kirun dan Reyhan. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

Baca Juga :  DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

Khamozaro kemudian membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek.

Yang paling menonjol adalah Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar.

Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK?. Kami akan menanyakan hal itu,” tanya Khamozaro.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB