Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP yang kurang mampu tahun anggaran 2024.

Andi dikabarkan diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin (12/1). Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan.

“Benar, sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Dalam proses pengadaan atribut pakaian siswa SMP miskin tersebut, Andi juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pagu anggaran dari proyek pengadaan ini dikabarkan mencapai Rp16 miliar.

Baca Juga :  Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Dapot menjelaskan dalam kasus ini unsur merugikan keuangan negaranya belum terpenuhi, sehingga berpotensi dihentikan proses penyelidikan oleh penyidik.

“Kejari Medan berpendapat bahwa terhadap penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tahun anggaran 2024 tersebut dapat dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berhubungan dengan penyelidikan tersebut, maka tim penyidik Bidang Pidsus akan kembali membuka penyelidikan.

“Pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara dan didapati temuan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi standard satuan harga (SSH) Rp188,9 juta pada kegiatan pengadaan seragam sekolah siswa miskin tingkat SMP,” tuturnya.

Baca Juga :  LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Kemudian, lanjut dia, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi SSH Rp745,4 juta pada kegiatan pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK berupa pensil, penghapus, krayon, buku tulis, dll.

“Namun, terhadap temuan tersebut sudah ditindaklanjuti berdasarkan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan. Sehingga, dengan demikian unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru