Dua Terdakwa Korupsi Sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi Divonis Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Dua terdakwa kasus pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp592 juta divonis dua tahun penjara.

Kedua koruptor tersebut di antaranya ialah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.

Vonis diucapkan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/12) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilis Dian Prihatini dan terdakwa Chandler Hikman dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap As’ad saat membacakan amar putusan didampingi Sarma Siregar dan Ibnu Kholik sebagai hakim anggota.

Hakim juga mendenda kedua terdakwa tersebut masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

Lebih lanjut, hakim menghukum Chandler membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara, yaitu Rp592 juta. Dari total UP tersebut, Chandler telah mengembalikan sebesar Rp300 juta sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Chandler sejumlah Rp292 juta.

Sementara Lilis tidak dikenakan hukuman UP karena hakim menilai bahwa Lilis tidak menikmati kerugian keuangan negara.

“Apabila terdakwa Chandler Hikman tidak membayar UP paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun penjara,” tutur As’ad menambahkan.

Hakim beranggapan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ujar hakim.

Sedangkan keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Lilis tidak mendapatkan apa pun dari kejahatan yang dilakukan, dan Chandler telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

“Masing-masing para terdakwa memohon keringanan hukuman,” kata Hakim Ibnu saat membacakan pertimbangan.

Para terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari oleh hakim setelah mendengarkan putusan. Pikir-pikir diberikan guna menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa tiga tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp292 juta terhadap Chandler subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB