4 Terdakwa Korupsi Gedung Balai Merah Putih Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematang Siantar dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/1).

Vonis diucapkan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnil Wizar, terdakwa Hary Gularso, terdakwa Hairullah B. Hasan, dan terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” ucap Hendra saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, keempatnya juga dihukum hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Tak hanya itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 1,47 miliar. Sementara, Safnil tidak dihukum membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

“Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar para terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

Namun, lanjut hakim, apabila ketiganya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti (subsider) masing-masing dengan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Dari total UP tersebut, hakim menjabarkan, Hairullah telah membayarkan Rp 130 juta, Heriyanto telah membayar Rp 205 juta, dan Hary telah membayar Rp 120 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp 1,34 miliar, Heriyanto Rp 1,26 miliar, dan Hary Rp 1,35 miliar.

Perbuatan keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Khusus Hary telah membayar UP Rp 120 juta, Hairullah Rp 130 juta, dan Heriyanto Rp 205 juta,” kata Hendra.

Baca Juga :  Gerbrak, " Presiden Harus Segera Perintahkan APH Priksa Bobby Nasution

Mendengar vonis tersebut, Safnil langsung menyatakan banding, sedangkan Hairullah, Hary, Heriyanto, dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp 1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Adapun kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 51,9 miliar.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB