BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo, diduga sarat korupsi. Dugaan ini ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Di antaranya, proyek pembangunan Pasar Kawasan Pengembang Umum Mbal-Mbal Nodi di Kecamatan Lau Baleng yang dikerjakan PT. AWM, sesuai kontrak Nomor 732/BGBK-PUTR/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan nilai Rp3.382.013.601.

BPK mencatat adanya sisa pekerjaan senilai Rp1.447.367.623 yang belum diselesaikan hingga 27 Desember 2024.

Selain itu, terdapat proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp8.458.922.230 yang dilaksanakan oleh CV CPN. Proyek ini dimulai 1 Juli hingga 17 Desember 2024.

Pekerjaan ini juga terlambat dan baru diserahterimakan pada 23 Desember 2024 dengan nilai keterlambatan Rp2.205.425.415.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Proyek lain yang turut mengalami keterlambatan antara lain:

• Pembangunan tembok penahan tanah di ruas Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, oleh CV MU senilai Rp1.270.983.311.

• Pembangunan Jalan Limang–Hutagerat Kecamatan Tiga Binanga oleh CV CKN senilai Rp1.063.166.315.

• Pembangunan Bendungan Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng oleh CV WM dengan nilai Rp1.749.005.373.

• Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Sukan Debi Kecamatan Naman Teran oleh CV RK senilai Rp2.189.342.209.

• Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Lau Paradep Kecamatan Lau Baleng oleh CV BG senilai Rp1.403.000.000.

Semua proyek tersebut dinyatakan mengalami keterlambatan penyelesaian berdasarkan berita acara masing-masing dari Desember 2024 hingga Januari 2025.

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD 14) Sastriadi Aritonang mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kadis PUPR, PPK dan PPTK, guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.

Baca Juga :  Mantan Plt Kadiskes Labuhan Batu dan Anak Buahnya di Tahan Kejari, Korupsi Renovasi Puskesmas

“Kami minta Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk memeriksa Kadis PUPR Edward Sinulingga dan pejabat terkait,” ungkap Sastriadi, Beberapa waktu yang lalu.

Seruan ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

“Presiden sudah jelas memerintahkan agar koruptor ditindak seberat-beratnya. Tidak boleh ada lagi praktik kejahatan yang merugikan negara, baik di kabupaten/ kota maupun provinsi,” ujarnya sebut Sastriadi.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Karo
Edward Sinulingga hingga kini belum memberi tanggapan terkait dugaan korupsi yang terjadi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB