Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULIUTARA, SUARSUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput sumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020.

Kedua tersangka, yakni BG, mantan Kepala Dinas Perkim Taput selaku pengguna anggaran tahun 2020, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“BG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Februari 2026, sedangkan WL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2/2026).

Dedy menjelaskan, Dinas Perkim Taput menerima Dana PEN Tahun 2020 sebesar Rp13,6 miliar untuk kegiatan penataan dan pengembangan LPJU serta Lampu Taman. Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah program kegiatan.

“BG selaku pengguna anggaran menetapkan RKAP SKPD Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman. Dalampenyusunan RKA, dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp200 juta, meski jenis kegiatannya sejenis, dengan tujuan menghindari tender,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selain itu, dalam tahap persiapan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS dan rincian harga justru dibuat terlebih dahulu oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan.

“Akibatnya terjadi pendanaan ganda, dan PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan,” kata Dedy.

Ia menambahkan, WL juga mencari dokumen sejumlah perusahaan untuk digunakan dalam pengadaan langsung, karena satu penyedia hanya boleh mengerjakan maksimal lima kontrak. Dokumen perusahaan tersebut kemudian dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh BG.

Karena perintah tersangka BG, pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman, tersangka WL melakukan subkontrak pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan serta pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Pada tahap pembayaran, PPK juga tidak menjalankan tugasnya. Dokumen permohonan pembayaran disusun oleh Mahmud, petugas administrasi WL, dengan memalsukan stempel dan tanda tangan penyedia.

BG selaku pengguna anggaran turut menyetujui pembayaran terhadap 69 kontrak yang dikoordinir WL serta menandatanganisurat pertanggungjawaban mutlak dalam dokumen SP2D.

“Pemecahan paket pekerjaan dan adanya kesepakatan komitmen fee menunjukkan proses pengadaan hanya formalitas dan terjadi kolusi yang tidak akuntabel,” tegas Dedy.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Saat ini BG dan WL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Kejari Taput menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan,” tutup Dedy.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru