Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Andi Yudistira yang merupakan PPTK berlangsung secara tertutup. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik mengenai status pemeriksaan tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait kabar pemeriksaan Sekdis Pendidikan Kota Medan tersebut, Kasipidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban resmi kepada wartawan. Senin, (12/01)

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari laman sirup.lkpp.go.id, terungkap adanya persoalan serius dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun 2024 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga :  Jaringan Mahasiswa Indonesia Siap Geruduk DPRD Binjai, Tuntut Klarifikasi 3 Anggota Fraksi Gerindra

Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket besar. Paket pertama adalah penggandaan seragam sekolah siswa miskin SMP dengan nilai Rp11.123.500.000, meliputi pakaian sekolah muslim, atribut pakaian seragam sekolah SMP, serta sepatu sekolah, dengan Kode RUP 47965088.

Paket kedua adalah pengadaan tas ransel SMP senilai Rp5.000.000.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 20.000 unit, tercatat dengan Kode RUP 47965087. Dengan demikian, total nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Proyek pengadaan ini dilaksanakan dengan jadwal kontrak mulai Maret hingga Juli 2024, sementara pemanfaatan barang direncanakan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.

Namun ironisnya, pengadaan perlengkapan sekolah tersebut justru menuai sorotan publik lantaran kualitas barang yang dinilai jauh dari spesifikasi dan tidak sesuai dengan nilai anggaran. Dua perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Baca Juga :  Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas Kejari Medan untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak adanya upaya kompromi hukum dalam kasus yang menyangkut hak dasar pendidikan anak-anak di Kota Medan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru