PERMAK ,” Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard”

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat hingga kini belum juga memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat.

Padahal penyidik Pidsus Kejari Langkat teleh memanggil dan memeriksa ratusan orang saksi.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 dengan nilai Rp. 50 miliar ini, kami rasa sangat kuat bisa menyeret nama Faisal Hasrimi ke persidangan tipikor. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi mejadi saksi kunci untuk menjerat Faisal Hasrimi ke penjara,” ungkap Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan di Medan, Senin (6/10).

Sampai saat ini diketahui,Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11Agustus 2025.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuding DPRD Binjai Lindungi Ajie Karim, JMI Desak Klarifikasi Tudingan "Suruhan Bandar Narkoba"

Menurut Asril, selain mantan kepala dinas pendidikan, penyidik Pidsus Kejari Langkat juga bisa menjerat Sekretaris Dinas Robert Hendra Ginting dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Robert Ginting merupakan orang yang paling mengetahui persis rencana awal pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat, setelah dirinya diangkat menjadi Plt kepala dinas oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi.

“Saiful Abdi kini telah ditahan dalam kasus korupsi penerimaan guru honorer PPPK tahun 2023, dan Robert menjadi Plt kepala dinas. Kabarnya tanda tangan Saiful Abdi pun dipalsukan untuk bisa memuluskan pengadaan smartboard yang sudah masuk tahap penyidikan Kejari Langkat,” kata Asril Hasibuan.

Baca Juga :  Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat

Asril pun berharap penyidik Pidsus Kejari Langkat berfokus kepada dua nama untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi smartboard senilai Rp. 50 miliar tersebut.

“Jangan staf yang dijadikan tersangka, kita minta penyidik menetapkan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Robert Hendra Ginting yang jadi tersangka,” tegasnya.

“Kasus yang sama juga kami duga terjadi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, dan Dinas Pendidikan Sumut, dengan rekanan yang melaksanakan pengadaan sama juga yaitu PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat,” tutup Asri Hasibuan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru