PERMAK ,” Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard”

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat hingga kini belum juga memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat.

Padahal penyidik Pidsus Kejari Langkat teleh memanggil dan memeriksa ratusan orang saksi.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 dengan nilai Rp. 50 miliar ini, kami rasa sangat kuat bisa menyeret nama Faisal Hasrimi ke persidangan tipikor. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi mejadi saksi kunci untuk menjerat Faisal Hasrimi ke penjara,” ungkap Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan di Medan, Senin (6/10).

Sampai saat ini diketahui,Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11Agustus 2025.

Baca Juga :  Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Menurut Asril, selain mantan kepala dinas pendidikan, penyidik Pidsus Kejari Langkat juga bisa menjerat Sekretaris Dinas Robert Hendra Ginting dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Robert Ginting merupakan orang yang paling mengetahui persis rencana awal pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat, setelah dirinya diangkat menjadi Plt kepala dinas oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi.

“Saiful Abdi kini telah ditahan dalam kasus korupsi penerimaan guru honorer PPPK tahun 2023, dan Robert menjadi Plt kepala dinas. Kabarnya tanda tangan Saiful Abdi pun dipalsukan untuk bisa memuluskan pengadaan smartboard yang sudah masuk tahap penyidikan Kejari Langkat,” kata Asril Hasibuan.

Baca Juga :  Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Asril pun berharap penyidik Pidsus Kejari Langkat berfokus kepada dua nama untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi smartboard senilai Rp. 50 miliar tersebut.

“Jangan staf yang dijadikan tersangka, kita minta penyidik menetapkan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Robert Hendra Ginting yang jadi tersangka,” tegasnya.

“Kasus yang sama juga kami duga terjadi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, dan Dinas Pendidikan Sumut, dengan rekanan yang melaksanakan pengadaan sama juga yaitu PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat,” tutup Asri Hasibuan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB