Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Aparatur Negara ( PENA) Nusantara Bersatu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan FA Harahap, OH Daulaysl selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dalam 2 (dua) Kegiatan yaitu Rekontruksi Jalan Jurusan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan dan Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan Mosa.

Selanjutnya CV. AP (Direktur Utama) pada kegiatan Rekontruksi Jalan Jurusan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan, PT. GSM (Direktur Utama) Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan – Mosa. Ke Mapolda Sumut

” Ya pekan lalu saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan, PPK, dan pemenang tender, dan kami telah diambil keterangannya oleh penyidik Krimsus Polda Sumut, ” Terang Ketua Umum Pena Nusantara Zulkifli kepada Suarasumutonline.id, Kamis (30/10).

Adapun yang dilaporkan oleh Pena Nusantara yakni, pada Dinas PUPR Tapanuli Selatan Atas Pekerjaan :

1. REKONTRUKSI JALAN JURUSAN BATAS KOTA GUA ASOM-BATAS ANGKOLA SANGKUNUR Kec. Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan Nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp. 7.856.018.000,00., (Tujuh Milliar delapan Ratus lima Puluh enam Juta Delpan belas Ribu Rupiah) Yang Terjadi di Desa Perbatasan antara Gua asom Kelurahan Pardomuan dengan Desa Bukkas Malombu Kecamatan Angkola Sangkunur .

2. PENINGKATAN JALAN JURUSAN PARDOMUAN – MOSA KECAMATAN ANGKOLA SELATAN, dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 18.697.000.000,00, yang terjadi di Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Kadis Sosial Samosir Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Ditahan

Sebagaimana diatur Dalam Uraian Pada pasal 1 ayat 2 huruf c, d, dan e, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 7 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 9 Pasal 12 huruf e, dan i, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga keras Dilakukan oleh Nama-Nama Sebagai Berikut :

1. Nama : FA HARAHAP
Jabatan : Kepala Dinas PUTR Tapanuli Selatan

2. Nama : OH DAULAY, S.Sos
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Pada 2 (dua) Kegiatan yaitu : Rekontruksi Jalan Jurursan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan dan Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan – Mosa

3. Nama : CV. AP
Jabatan : Direktur Utama Rekontruksi Jalan Jurursan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan

4. Nama : PT. GSM
Jabatan : Direktur Utama Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan – Mosa

“Pada 2 kegiatan itu rekontruksi Jurusan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kecamatan Angkola Selatan dan Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan-Moda Kecamatan Angkola Selatan Tahun anggaran 2024 dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan speknya. Diduga hasilnya tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknik dan Setelah Pekerjaan atau Penghamparan Aspal selesai. Hasilnya Tidak sesuai dengan Metode Pelaksana Pekerjaan yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) ” Terang Zulkifli lagi.

Ditambahkan Zulkifli, bahwa dari hasil investigasi mereka diduga CV. AP dan PT. GSM tidak mempunyai Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) atau Pabrik Aspal Hotmix di Lokasi Pekerjaan, Dan Diduga CV. AP dan PT. GSM membeli Aspal Hotmix dari Perusahaan Daerah yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah  berjarak Sekitar 50 Km ke Lokasi Pekerjaan

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

” Kami duga Aspal Hotmix nya tidak sesuai dengan daya panas yang sesuai dengan spesifikasi Teknik yang di Keluarkan Dirjen Bina Marga maka patut diduga telah mengangkangi Surat Edaran Dirjen Bina Marga dan tidak sesuai Dengan Standar Nasional Indonesia,” tegasnya.

Selain itu diduga Pekerjaanya juga tidak sesuai dengan isi dokumen Kontrak dengan perbandingan Harga dari Agregat Halus dan Agregat Kasar (Batu Pecah) serta di test kekuatannya dan yang tidak di Test Kekuatannya Ke Laboratorium Agregat Halus, Agregat Kasar (Batu Pecah) Di duga Harganya sangat jauh berbeda atau diduga di Mark-up.

” Yang jelas-jelas sudah termasuk perbuatan melawan Hukum yang diduga  telah merugikan Keuangan Negara Kurang-Lebih Rp. 2.000.000.000.,, (dua Milliar Rupiah)oleh CV.AP dan Rp. 4.000.000.000,-(Empat Milyar Rupiah) oleh PT. GSM yang diakibatkan adanya kerja sama jahat atau Persekongkolan antara OH, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen Beserta Pengawas Lapangan Serta Direksi Teknik Dengan CV. AP dan PT. GSM  selaku Kontraktor,” bebernya.

Oleh karena itulah pihak Pena Nusantara meminta agar Polda Sumut segera melakukan penyelidikan atas laporan mereka dan mengambil tindakan tegas.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru