Plt Kadis PUPR Arwadi Gulo bantah Isu miring terkait Pembangunan Proyek di Kabupaten Nias Barat

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT,SUARASUMUTONLINE.ID – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo, membantah berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait kelanjutan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur yang saat ini masih berlangsung di wilayah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025.

Bantahan tersebut disampaikan Arwadi untuk menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa beberapa proyek yang sedang dikerjakan tidak sesuai aturan dan melanggar hukum, sehingga menimbulkan keresahan publik mengenai pelaksanaan pembangunan daerah.

Arwadi menegaskan bahwa seluruh proyek yang dilanjutkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja konstruksi yang sah dan mengikat para pihak sampai pekerjaan dinyatakan selesai.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang memberikan ruang bagi perpanjangan waktu dan adendum kontrak apabila pekerjaan belum selesai dalam masa kontrak awal, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Baca Juga :  Ribuan Masa Gelar Aksi Demo di Dapan DPRD Tapteng, Minta Segera Dibentuk Pansus Pembagunan Kantor Bupati Tapteng

Dari sisi teknis, Arwadi menjelaskan bahwa kelanjutan pekerjaan diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang memungkinkan pekerjaan konstruksi yang mengalami keterlambatan tetap dapat dilanjutkan melalui evaluasi teknis, perpanjangan waktu, serta pengendalian mutu.

Dari aspek hukum pengadaan, kelanjutan proyek juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa kontrak pengadaan dapat dilakukan perubahan (addendum), perpanjangan waktu, serta penyelesaian pekerjaan selama masih berada dalam koridor hukum, anggaran, dan prinsip akuntabilitas serta membayarkan denda.

Baca Juga :  PERMADA Akan Gelar Aksi Damai Desak Kajatisu Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Timbang Jaya Bahorok

Sementara dari aspek hukum perdata, proyek tersebut berlandaskan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sehingga kontrak proyek wajib dihormati dan dilaksanakan sampai selesai.

Di tingkat daerah, kelanjutan pengerjaan proyek juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta pengendalian administrasi dan keuangan atas pekerjaan lanjutan agar tidak menimbulkan pelanggaran.

“Kelanjutan pekerjaan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian hukum, administrasi, dan teknis yang matang. Semua masih berada dalam koridor kontrak yang sah dan peraturan yang berlaku,” tegas Arwadi, seraya memastikan bahwa seluruh proyek di lingkungan Dinas PU Nias Barat dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI

Berita Terbaru