Plt. Camat Lolofitu Moi Bantah Isu Upeti dan Intimidasi Perpanjangan SK Kades

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera An. Elizaman Zai, S.Pd, menanggapi tudingan adanya intimidasi terkait penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan kepala desa dilakukan sesuai regulasi dan tanpa unsur tekanan ataupun permintaan upeti.

Menurut Elizaman Zai, perpanjangan masa jabatan kepala desa definitif berpedoman pada edaran Kementerian Desa yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Saat ini, pemerintah daerah telah merespons edaran tersebut dan tengah berada pada tahapan penertiban serta penerbitan SK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara khusus di Kecamatan Lolofitu Moi yang memiliki 8 desa, Elizaman menjelaskan bahwa secara regulasi hanya 3 desa yang memenuhi syarat perpanjangan, yakni Desa Hilimbuasi, Desa Hiliuso, dan Desa Hilimbowo Ma’u. Hal ini didasarkan pada masa jabatan dan status kepala desa sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  M Arifin Terharu Jelang Haul ke 77Th Alm Amri Tambunan Berlangsung Di Desa Samtim

Namun demikian, dua mantan penjabat kepala desa, yaitu Toloni Halawa (Desa Hiliuso) dan Osara’o Zai (Desa Hilimbuasi), memilih tidak melanjutkan masa jabatan. Keputusan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan intimidasi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Elizaman Zai menegaskan bahwa alasan Toloni Halawa tidak melanjutkan jabatan karena sedang mengalami sakit parah, sementara Osara’o Zai menyampaikan alasan Kesehatan juga. Ia menepis keras isu yang menyebut adanya manusia binaan tertentu maupun permintaan upeti sebagai hadiah Tahun Baru.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, istri mantan Kades Hiliuso, Toloni Halawa, membenarkan bahwa suaminya telah menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan masa jabatan. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan karena intimidasi, tekanan, atau permintaan upeti dari pihak mana pun.
Bahkan, pihak keluarga menegaskan tidak ada keterlibatan ataupun tekanan dari Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. dalam keputusan tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun Baru 2026, Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda  Ikuti Pantauan Sitkamtibmas Bersama Kapolri dan Panglima TNI

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kebijakan nasional yang sah secara hukum. Oleh karena itu, Plt. Camat Lolofitu Moi mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lolofitu Moi, agar bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta mendukung program-program pemerintah demi terciptanya informasi yang positif dan kondusif.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB