Plt. Camat Lolofitu Moi Bantah Isu Upeti dan Intimidasi Perpanjangan SK Kades

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera An. Elizaman Zai, S.Pd, menanggapi tudingan adanya intimidasi terkait penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan kepala desa dilakukan sesuai regulasi dan tanpa unsur tekanan ataupun permintaan upeti.

Menurut Elizaman Zai, perpanjangan masa jabatan kepala desa definitif berpedoman pada edaran Kementerian Desa yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Saat ini, pemerintah daerah telah merespons edaran tersebut dan tengah berada pada tahapan penertiban serta penerbitan SK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara khusus di Kecamatan Lolofitu Moi yang memiliki 8 desa, Elizaman menjelaskan bahwa secara regulasi hanya 3 desa yang memenuhi syarat perpanjangan, yakni Desa Hilimbuasi, Desa Hiliuso, dan Desa Hilimbowo Ma’u. Hal ini didasarkan pada masa jabatan dan status kepala desa sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketum HMI Mandailing Natal Sambut Hari Jadi ke-5 Suara Sumut Online: “Tetap Membela Aspirasi Rakyat dan Menjaga Integritas Jurnalistik”

Namun demikian, dua mantan penjabat kepala desa, yaitu Toloni Halawa (Desa Hiliuso) dan Osara’o Zai (Desa Hilimbuasi), memilih tidak melanjutkan masa jabatan. Keputusan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan intimidasi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Elizaman Zai menegaskan bahwa alasan Toloni Halawa tidak melanjutkan jabatan karena sedang mengalami sakit parah, sementara Osara’o Zai menyampaikan alasan Kesehatan juga. Ia menepis keras isu yang menyebut adanya manusia binaan tertentu maupun permintaan upeti sebagai hadiah Tahun Baru.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, istri mantan Kades Hiliuso, Toloni Halawa, membenarkan bahwa suaminya telah menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan masa jabatan. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan karena intimidasi, tekanan, atau permintaan upeti dari pihak mana pun.
Bahkan, pihak keluarga menegaskan tidak ada keterlibatan ataupun tekanan dari Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. dalam keputusan tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ketua BAMAGNAS Sergai Gelar Lomba Khotbah Remaja Kristen Sambut Natal dan Tahun Baru

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kebijakan nasional yang sah secara hukum. Oleh karena itu, Plt. Camat Lolofitu Moi mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lolofitu Moi, agar bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta mendukung program-program pemerintah demi terciptanya informasi yang positif dan kondusif.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji Setibanya di Kota Tanjungbalai
Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun
Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan
AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang
Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I
Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Padang Lawas Utara
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji Setibanya di Kota Tanjungbalai

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:57 WIB

Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB