Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTOINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menyikapi kaburnya terdakwa kasus narkotika, Syalihin GP alias Lihin, yang dituntut pidana mati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Tim Pengawas Kejati Sumut kini memeriksa jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Syalihin, warga Aceh yang didakwa terlibat peredaran ganja seberat 214 kilogram, melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa sebelum hingga setelah persidangan berlangsung.

“Tim Pengawas Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan Kejari Deli Serdang. Ini untuk memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rizaldi di Medan, Senin (2/1).

Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut meminta Syalihin segera menyerahkan diri. Ia juga mengingatkan pihak mana pun yang diduga membantu pelarian terdakwa agar tidak menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Wakil Walikota Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan di Kecamatan Sei Tualang Raso

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Jika ada pihak lain yang membantu atau terlibat dalam pelarian ini, kami minta bersikap kooperatif dan segera melapor,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumut juga menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara untuk memperketat pengamanan tahanan, terutama saat pengawalan menuju dan dari pengadilan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB