Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTOINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menyikapi kaburnya terdakwa kasus narkotika, Syalihin GP alias Lihin, yang dituntut pidana mati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Tim Pengawas Kejati Sumut kini memeriksa jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Syalihin, warga Aceh yang didakwa terlibat peredaran ganja seberat 214 kilogram, melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Asisten Administrasi dan Umum Sampaikan Pesan Wali Kota : Jaga Kondusifitas dan Jadi Peneduh di tengah Dinamika Bangsa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa sebelum hingga setelah persidangan berlangsung.

“Tim Pengawas Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan Kejari Deli Serdang. Ini untuk memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rizaldi di Medan, Senin (2/1).

Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut meminta Syalihin segera menyerahkan diri. Ia juga mengingatkan pihak mana pun yang diduga membantu pelarian terdakwa agar tidak menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Tiga Ranperda Disetujui DPRD Tanjungbalai 

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Jika ada pihak lain yang membantu atau terlibat dalam pelarian ini, kami minta bersikap kooperatif dan segera melapor,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumut juga menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara untuk memperketat pengamanan tahanan, terutama saat pengawalan menuju dan dari pengadilan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal
Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai
Diduga Tewas di “Tong” Tambang Milik H. Endang, Satma AMPI Madina: Jangan Ada yang Dilindungi, Bongkar Semua!”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:13 WIB

HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal

Kamis, 9 April 2026 - 20:10 WIB

Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:34 WIB

Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Berita Terbaru