Oknum Dispora Medan, Diduga “kantongi” Retrebusi Taman Cadika

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Walikota Medan diminta segera melakukan penyelidikan terhadap isu pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika yang diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan malah mengalir ke rekening pribadi oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.

Fakta tersebut terungkap setelah pemilik usaha wahana mengungkapkan telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000, baik melalui transfer bank maupun tunai. Ironisnya, transfer dilakukan ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora Medan, bukan ke rekening resmi Pemerintah Kota Medan.

“Saya menyetor sesuai Arah. Ada yang transfer, ada juga tunai. Jadi kewajiban saya sebagai pengelola sudah saya jalankan,” ujar pemilik wahana kepada wartawan,Minggu (18/1).

Ditempat terpisah,Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (17/1) sore, hingga berita ini ditayang belum memberikan respon apapun alias bungkam.

Baca Juga :  2.000 Polisi Amankan Aksi Demonstrasi di Medan Hari ini

Pernyataan saat ini muncul di tengah publik. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah, Kadispora seharusnya memahami mekanisme dasar pengelolaan keuangan dan retribusi daerah.

Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan menganalisis legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.

Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.

Baca Juga :  Stok Pangan Sumut Aman, Bulog Sumut Catat Rekor Nasional Beras

Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, sebelumnya telah menyatakan bahwa praktik transaksi ke rekening pribadi merupakan bentuk penyimpangan.

“Tidak diperbolehkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan mengarah pada gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap. Apalagi, aliran uang melibatkan pejabat dan staf aktif di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan aliran dana nonprosedural di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Publik kini menantikan langkah tegas aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang ditutup-tutupi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ruang publik dan wewenang aparatur pemerintah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi
RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”
Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas
PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026
Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:17 WIB

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB